Minggu, 05 November 2017

Pengamanan Jaringan dan Teknik-tekniknya

Pengiriman data dalam suatu jaringan komputer tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi. Ini karena, sebelum data yang kita kirim sampai ke tempat tujuan maka akan melewati serangkaian proses terlebih dahulu. Data yang sedang dalam proses pentransmisian data pada suatu jaringan pada dasarnya memiliki tingkat keamanan yang rendah. Jadi data tersebut sangat rentan dibobol atau disusupi oleh pihak lain.

Tindakan pembobolan (hacking) itu sangat merugikan bagi kita, apalagi jika data yang dikirim merupakan data penting atau data yang sangat rahasia. Mereka bisa saja memanfaatkan data kita untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan hal tersebut bisa saja merugikan orang lain, bahkan diri kita sendiri.

Seiring dengan berbagai tindak kejahatan yang terjadi dengan memanfaatkan kelemahan pada suatu jaringan. Juga berkembang beberapa teknik pengamanan yang bisa digunakan untuk meminimalisir resiko terjadinya kejahatan tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam suatu penelitian, bahwa tidak ada suatu jaringan yang benar-benar aman, teknologi yang ada dibuat hanya untuk mengurangi resiko kejahatan yang bisa saja terjadi.

Jadi, dengan meningkatkan sistem keamanan data pada jaringan komputer, kita dapat berupaya mempersulit para hacker atau cracker di saat mencoba membobol atau merusak sistem jaringan kita, sehingga mereka tidak bisa dengan mudahnya melakukan tindakan yang dapat merugikan.

Diantara teknik-teknik pengamanan data jaringan yang sering digunakan adalah sebagai berikut :



  • Internet Firewall

    Jadi pengamanan jaringan bisa dengan menggunakan internet Firewall. Cara kerja sistem ini akan mengidentifikasi data-data dalam suatu jaringan agar tidak dapat diakses oleh pihak lain di luar dari yang terkoneksi pada jaringan tersebut. Firewall akan mengontrol, mengatur, mengendalikan siapa-siapa saja yang dapat mengakses di jaringan itu, sehingga data-data yang terdapat di jaringan ini terlindungi aman karena tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.

    Tipe sistem pengamanan Internet Firewall ada 2, dengan menggunakan sistem proxy dan sistem filtering. Tipe sistem proxy, memberi kebebasan pada user yang terkoneksi dalam jaringan untuk saling bertukar data, mengakses data serta melakukan perintah lainnya, tetapi membatasi pengguna luar untuk bergabung dalam jaringan. Tipe Proxy membaca alamat IP masing-masing client yang sudah legal terhubung agar bisa berkoneksi, jika ada perangkat lain dengan IP yang belum terverifikasi maka akses tidak diberikan.

    Sedangkan Tipe Filtering, pengamanan tipe ini juga akan mengontrol keluar masuknya data yang beredar antar perangkat, baik yang di dalam ataupun yang di luar jaringan. Data yang terdapat pada jaringan di filter terlebih dahulu keamanannya, mana tau ada unsur data yang tidak di kenal dan membahayakan sebagai virus. Jadi hanya data-data tertentu saja yang diizinkan untuk beredar pada jaringan dengan pengamanan tipe filtering.

  • Enkripsi

    Pengamanan dengan teknik ini memanfaatkan cara kerja sistem pengacakan. Jadi data yang masih dalam proses pengiriman, ditransformasikan, dibagi-bagi, diacak-acak menjadi semacam kode-kode yang tidak dapat di mengerti. Dengan begitu, jika terjadi pembobolan maka si hacker tadi tidak akan bisa mengerti (membaca) data-data yang di curi karena bentuknya sudah berupa kode-kode yang teracak tidak beraturan.

  • Pretty Good Privacy

    Sistem pengamanan dengan menggabungkan metode enkripsi simetris, digest dan asimetris. Gabungan dari ketiga metode tersebut menghasilkan “Private-Public-Key” istilah pada sistem ini.

    Setiap user membuat key (kunci) sebagai kode agar bisa masuk ke dalam jaringan. Kode key yang dibuat secara otomatis terdiri atas 2 kode yang berbeda, publik key dan secret key. Public key merupakan kode yang bisa kita berikan pada perangkat lain agar bisa terhubung dengan kita, dan secret key adalah kode untuk kita bisa menerima pesan yang disampaikan perangkat lain yang sebelumnya telah kita berikan kode publik key tersebut. Jadi meskipun ada perangkat lain tanpa sepengetahuan kita mengetahui kode public key, dia tidak dapat mengakses data pada jaringan komputer karena perangkat akan menolak sebuah perintah tanpa persetujuan pemberian public key secara legal. Dalam hal ini kita sebagai pengendali jaringannya.

  • Kriptografi

    Pengamanan data yang dilakukan untuk melindungi data dari gangguan pihak ketiga yang tidak dikenal. Sistem pengamanan ini mengutamakan pengolahan data menjadi bentuk yang rumit, dan hanya si pemilik yang mengetahui maksud dan tujuannya. Kriptografi dikenal juga dengan seni atau ilmu merahasiakan suatu informasi. Informasi diolah sedemikian rupa agar tidak terbaca oleh orang lain. Ada beberapa metode dalam kriptografi :

    • Substitution Ciphers, metode mengganti data menjadi karakter atau simbol tertentu. Misalnya “Jatuh bangun” menjadi “Jwtxh bwngxn”
    • Transposition Ciphers, metode mengacak huruf atau bagian kata agar menjadi lebih rumit. Misalnya “Jatuh bangun” menjadi “Tuhjah ngunba”
    • Steganography, menyembunyikan pesan aslinya kemudian memodifikasi dengan data yang lain agar tidak diketahui pesan aslinya. Misalnya “Jatuh bangun” menjadi "Sangat jatuh sekali bangun”

  • Sniffer Paket

    Atau disebut juga monitor jaringan. Merupakan aplikasi yang dapat melihat lalu lintas data atau kegiatan dalam suatu jaringan. Dapat menangkap informasi pada jaringan, guna mengontrol segala kegiatan yang terjadi. Dengan kemampuannya seperti itu aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk pengamanan jaringan :

    • Dapat mendeteksi jika adanya gangguan dalam jaringan, baik akibat gejala penyelundupan atau lainnya.
    • Mengontrol penggunaan jaringan serta pertukaran data yang terjadi
    • Kita memiliki akses terhadap pengguna luar yang tergabung dalam jaringan
    • sumber :  http://www.jaringan.link/2014/03/teknik-pengamanan-data-jaringan.html
    • Komentar : Teknik pengaman jaringan merupakan langkah mencrgah terjadinya cybercrime untuk itu teknik ini dibutuhkan untuk keamanan data tertutama bersifat pribadi atau rahasia dan jaringan.

Cybercime dan Jenis-jenisnya

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

 Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktifitas


1. Carding

     Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
2. Cracking
     Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
3. Joy computing
     Yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
4. Hacking
     Yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
5. The trojan horse
     Yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Data leakage
     Yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
7. Data diddling
    Yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
8. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
9. Software piracy
     Yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
10. Cyber Espionage
     Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
11. Infringements of Privacy
     Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12. Data Forgery
     Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
13. Unauthorized Access to Computer System and Service
     Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
14. Cyber Sabotage and Extortion
     Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
15. Offense against Intellectual Property
     Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
16. Illegal Contents
     Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
 
 Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
  • Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

  • Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
  • Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.  
  •  
  • sumber : http://etikaprofesi-tik32.blogspot.co.id/2013/05/bentuk-bentuk-cybercrime.html
  • https://tugas-eptik.weebly.com/cyber-crime.html
  • Komentar : Cybercrime berntuk kejahatan berupa pencurian data seperti spoofing, hack, dll. Untuk menghindari hal tersebut dibutuhkan keamanan jaringan yang ketat.

HAKI(HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) DALAM TIK

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta.
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.    Paten
b.    Merek
c.    Desain Industri
d.    Rahasia Dagang
1.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Subyek Hak Cipta
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.    hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.    penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3.    Merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang-Undang yang mengatur Merk
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4.    Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5.    Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

sumber:  https://ariflearning.wordpress.com/2012/09/27/hak-kekayaan-intelektual-haki-dalam-tik/

komentar : HAKI merupakan hak yang diberikan seseorang atas hak cipta karya, nama perusahaan dan dagang, dan lain-lain yang terikat secara hukum maka jika ada yang melanggar hukum ttg HAKI atau pemabajakan maka terkena hukum yang berlaku